Permohonan Akta Kelahiran terlambat Di Kab. Gunungkidul meningkat 350%

15

Permohonan Akta Kelahiran terlambat Di Kab. Gunungkidul meningkat 350%

Peristiwa penting bagi seseorang perlu diabadikan melalui berbagai macam bentuk,  misalnya dengan foto, video, dan  macam bentuk lainnya. Biasanya hanya terbatas pada kenangan manis. Hal ini dimaksudkan untuk menyimpan kenangan  dan mengungkapkan  kembali waktu terjadinya peristiwa.

Lain halya dengan peristiwa penting, dimana  penduduk harus mencatatkannya dalam pencatatan sipil  pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  sebagai konsekwensi warga negara yang  baik. Hal ini sebagaimana dimaksud dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  Nomor 24  Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 3) Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan  dalam Pendaftaran Penduduk dan  Pencatatan Sipil.

Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang  dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan  dan  Pencatatan Sipil. Peristiwa penting dimaksud adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,  perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

Salah satu yang paling menarik  berupa peristiwa kelahiran, walaupun pada dasarnya banyak juga yang terlambat  dalam mencatatkannya untuk diterbitkannya Kutipan Akta Kelahiran.   Kriteria terlambat sebelum UU Nomor 24 Tahun 2014 adalah  pertama   setelah 60 sd 1 (satu) tahun  dan  lebih dari 1 (satu)  tahun harus  melalui penetapan pengadilan. Dengan telah ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Nomor 18/PUU-XI/2013,  dimana  mulai 1 Mei 2013 pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu 1(satu) tahun, pencatatannya tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan negeri. Tetapi pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dengan adanya  kemudahan tersebut layanan akta kelahiran terlambat meningkat luar biasa yaitu dari 2.788 pemohon menjadi 9.761 (350,11%); Alasan yang muncul dimasyarakat mengapa dulu belum mengurus keterlambatan akta adalah karena adanya ketakutan Sidang di Pengadilan, karena persepsi masyarakat ketika dipengadilan selain ada biaya sidang juga adanya penilain/kesan

masyarakat bahwa kalau dipengadilan itu dinilai penyelesaian masalah kriminal.

Sebelumnya Profil Perkembangan Kependudukan pilihan tepat dasar pembangunan berkelanjutan

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023